Terbentuknya KPK masa Megawati
Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi.
1.Pada 21 November 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dibuat untuk menambahkan ketentuan pada undang- undang pemberantasan korupsi mengenai pembalikan beban pembuktian kasus korupsi.
2. Pada 27 Desember 2002 Presiden Megawati Soekarno putri mengeluarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Undang-Undang tersebut terdiri atas 72 pasal yang terbagi dalam 12 bab.
Pendirian KPK ini didasari karena Megawati melihat banyak institusi saat itu terlalu kotor, sehingga dibentuklah KPK. Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman. Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo.
KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu:
* kepastian hukum
* keterbukaan
* akuntabilitas
* kepentingan umum
* proporsionalitas
KPK mempunyai empat tugas penting yakni,
* koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
* supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
* melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
* melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
* melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sementara dalam melaksanakan tugas koordinasi
• KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
• Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
• meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.



wah sangat menambah pengetahuan, keren🤩
ReplyDeleteMakasih buat komennya teman, ini nazwa yang buat udah mesti keren😎
Delete