Reformasi Perpajakan
Prestasi Megawati dalam menciptakan surplus penerimaan pajak dan mengatasi dampak krisis moneter merupakan tonggak bersejarah dalam sejarah pemerintahannya dari tahun 2001 hingga 2004. Pada masa pemerintahannya, penerimaan pajak terus mengalami surplus, menunjukkan keberhasilan program SIN Pajak. Dalam periode 2001-2004, target penerimaan pajak tercapai secara berturut-turut, dan rasio pajak mencapai 12,3 %.
Megawati terinspirasi dari perspektif ideologis Bung Karno yang menegaskan jalan Trisakti, yaitu berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) di bidang ekonomi, dan berkepribadian dibidang kebudayaan. Dalam konteks itu, sektor keuangan dilihat sebagai merupakan pilar penting bagi Indonesia yang berdaulat dan sekaligus berdiri di atas kaki sendiri.
Menurut Megawati SIN Pajak adalah langkah inovatif yang dapat membantu mengoptimalkan pemungutan pajak sehingga memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan. Dapat dikatakan bahwa implementasi SIN Pajak menjadi salah satu strategi penting dalam membangun fondasi kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pada tahun 2001, tercatat surplus penerimaan pajak sebesar Rp 1,7 triliun. Keberhasilan ini terus berlanjut pada tahun 2002, dengan surplus mencapai angka luar biasa yaitu lebih dari Rp 180 triliun. Bahkan, penerimaan pajak pada tahun 2002 dan 2003 mampu melampaui pengeluaran rutin negara, menunjukkan kontribusi yang sangat positif dari SIN Pajak dalam menjaga stabilitas fiskal.
Megawati bertemu sosok Hadi Purnomo, yang waktu itu adalah Dirjen Pajak. Menurut Megawati, Hadi adalah sosok teknokrat, sangat memahami kebijakan fiskal melalui reformasi perpajakan, sekaligus menghadirkan sistem perpajakan sebagai sebuah instrumen keadilan sosial. Bersama Hadi, Megawati lalu bisa memahami pentingnya SIN Pajak. Semangatnya adalah konsep transparansi perpajakan.
Menurut Megawati, konsep awal transparansi perpajakan sebenarnya sudah diperkenalkan sejak zaman Presiden Indonesia pertama Soekarno, tepatnya pada 31 Desember 1965 silam. Saat itu, Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 1965.
Dalam 100 hari kepemimpinannya sebagai presiden, Megawati berusaha mengegolkan proposal SIN Pajak kepada DPR. Dan berhasil karena SIN Pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN 2002. Lalu, ada pula dalam Keppres Nomor 72 Tahun 2004 yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui SIN pajak.
Saat itu, pemerintah rupanya juga sedang merampungkan perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan memasukkan konsep SIN pajak. Kemudian, aturan itu disahkan DPR melalui UU Nomor 28 Tahun 2007.
Namun, implementasi aturan itu masih terhambat. Pasalnya, masih ada UU lain yang tentang menjaga kerahasiaan, seperti UU Perbankan.
Masalah tersebut, kata Megawati, diselesaikan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Beleid itu disahkan DPR melalui UU Nomor 9 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan UU Nomor 28 Tahun 2007.
Prestasi pemerintahan Megawati dalam mengatasi krisis ekonomi, mengelola penerimaan pajak, dan menerapkan SIN Pajak memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya inovasi dalam menghadapi tantangan ekonomi yang kompleks. Melalui kombinasi kebijakan yang tepat dan pemanfaatan teknologi modern, Megawati berhasil membuktikan bahwa fondasi yang kuat dapat dibangun untuk kemajuan ekonomi serta kemandirian fiskal negara


sangat menambah wawasan sekali, isinya lebih lengkap
ReplyDeleteTerimakasih atas komennya teman 🥰
Delete